Oleh : Maman Suherman (29/9/2012)
Ada 2 kode etik dalam komunikasi:
- bisa positf bila berjalan dengan baik
-bisa negatif jika membuat sesuatu disfungsi
Komunikasi adalah proses penyampaian pesan dari komunikator kepada komunikan.
who (komunikator pembawa pesan)-> Says (apa pesan yang disampaikan)->What-> melalui media apa dan apa efeknya.
Menurut Pak Maman ketika membuat sebuah iklan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Ide dimana si pembuat iklan harus mengetahui konsep iklan yang dibuat
2. Data : Content dari produk memaparkan keunggulan dan nama produk yang hendak dijual. Dalam data termasuk:
- Konfirmasi apa data itu benar jadi si pembuat iklan harus melakukan uji apakah data yang ia dapat tentang prduk tersebut benar atau tidak
- Verifikasi melakukan pengujian terhadap data
3. Pilih sisi disini media dipengaruhi oleh kepentingan pemilik
Contoh kecil yang diberikan Pak Maman dalam kuliah Kapita Selekta ini adalah ketika Beliau harus membuat iklan produk iklan produk Jamu "Rapat Wangi" beliau mengumpulkan data tentang produk tersebut dan menguji dengan 10 perempuan meminum jamu tersebut dan mengumpulkan air seni 10 Perempuan setelah meminum Jamu itu. Alhasil air seni dari 10 Perempuan itu memang terbukti wangi.
Pedoman Siaran TV
TV=Frekuensi Publik ada Undang-Undang penyiaran.
Saat ini Televisi di Indonesia kebanyakan digunakan sebagai ajang berkomunikasi dan promosi si pemilik
salah satunya dalam gambar tersebut dimana iklan Partai Nasdem
ditayangkan di Global TV,MNC TV,RCTI karena Partai itu adalah
kepunyaan MNC Grup
P
Padahal dalam UU Pemilu dikatakan baru kampanye apabila partai sudah punya nomer urut jadi jika partai yang berkampanye belum punya nomer urut itu tidak konsisten (terjadi karena kepemilikan media)UNDANG-UNDANG PERFILMAN
Diatur oleh UU no. 33 th 2009 sertiap film yang masuk harus melalui Lembaga Sensor Film (LSF), akan tetapi ketika sudah di sensor oleh LSF belum tentu bisa ditayangkan oleg P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standard Program).
terkadang iklan-iklan seperti On Clinic ditayangkan di pagi hari dan ditonton oleh anak-anak ini adalah salah satu contoh yang salah seharusnya ditayangkan di malam hari.
Di Indonesia rating bisa dibeli contonya artis Olga Syahputra banyak sekali media yang menayangkan pria humoris ini di acara lawakan,acara musik karena jika ada Olga tayangan apapun rating pasti naik, tidak peduli apa yang dikatakan olga dalam leluconya benar/salah yang penting rating acara itu naik.Bagi Olga sendiri penghasilanya akan berlipat ganda.
UU 44 2008 : Undang-Undang Pornografi
Contoh kasus yang berhubungan dengan UU ini adalah kasus yang menyeret Vokalis Peterpan "Ariel" juga mantan kekasihnya Luna Maya dan Cut Tari. Kasus Video panas yang tersebar di media ini telah menyeret vokalis asal Bandung ini ke jeruji besi. Dalam kasus ini memunculkan pertanyaan kenapa hanya ariel yang ditangkap?
Karena dalam UU Pornografi yang dianggap berzinah apabila laki-laki dan perempuan yang sudah menikah lalu melakukan hubungan "seks" dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Pada kedaan ini status Luna masih single sedangkan Ariel tidak memiliki bukti bahwa bukan dirinya yang menyebarkan video tersebut karena dia pun kehilangan kaset video itu. Sedangkan Cut Tari ketika diwawancarai mengaku "Lupa" kapan dia melakukanya dengan Ariel apakah setelah ia menikah atau sebelum ia menikah tapi ia mengakui bahwa yang di video itu adalah dirinya.
Dalam melakukan wawancara dengan narasumber biasanya dikenal istilah:
-Off the Record : dimana apapun yang dijelaskan narasumber tidak boleh dimuat
- Not For Attribution : Sumber Anonim wartawan boleh mengutip semua tapi tidak boleh menyebut dari mana berita tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar